BAB I
Pendahuluan
Mengawali tulisan ini, penulis ingin
mengemukakan salah satu cendikiawan muslim, Hasan Hanafi, sebagaimana dikutip
oleh Muslim Abdurrahman tentang konsep teologi sosialnay dalam memotret
realitas sosial masyarakat islam. Dalam refleksi teologisnya, ia mengatakan
“kendati pun menurut ayat-ayat Al-Qur’an
kita ini merupakan ummat yang satu (ummatan
wahidah), namun sesungguhnya dalam kenyataan yang obyektif kita dipisahkan
menjadi dua. Yaitu ummat yang “miskin” dan ummat yang “kaya”.
Bagi muslim, refleksi keberagaman
seperti ini sangat bermanfaat untuk melakukan otokritik, apakah kesalahan yang
kita cari mempunyai dimensi dimensi kesejahteraan ataukah hanya secara vertikal
menunjukkan ketaan ritrualistik yang emosional.1)
Kerapkali seseorang tidak merasa bahwa mereka
mampunyai tanggung jawab sosial, walaupun ia telah memiliki kelebihan harta
kekayaan. Lain halnya dengan ibadah shalat, puasa, dan haji. Sebagian umat
Islam memiliki kesadaran yang cukup tinggi dibanding dengan ibadah zakat, infaq
dan sodaqoh. Karenanya, menurut Quraish Shihab, perlu adanya penetapan hak dan
kewajiban agar tanggung jawab dan keadilan sosial dapat terlaksana dengan baik.2
Sebagaimana ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ
19. Dan pada harta-harta mereka
ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat
bagian. (QS Dzarriyat 19)
Ayat diatas menjelaskan bahwa didalam
harta kekayaan yang dimiliki seseorang itu terdapat hak-hak orang lain.
Artinya, zakat (infaq dan sodaqoh) adalah persoalanyang penting dalam Islam.
Sehingga ketika Abu Bakar diangkat menjadi khalifah, misi pertamanya adalah
memerangi orang-orang isalm yang tidak mau mengeluarkan zakat hartanya.
Islam sudah memberikan tuntunan
bagaimana menyalurkan harta, yakni melalui zakat, infaq, dan sodaqoh.
Muhammadiyah sebagai organisasi Islam juga memiliki concern dalam bidang ini. Dalam konteks tersebut, tulisan ini akan
mencoba memotret bagaimana zakat, infaq dan sodaqoh dalam Muhammadiyah.
BAB II
Pembahasan
Materi
A.
Konsep Dasar Zakat, Infaq dan
Sodaqoh
1.
Definisi Zakat, Infaq dan Sodaqoh
Zakat
dalah bagian dari hak Allah SWT, yang diberikan pleh manusia kepada orang-orang
yang miskin. Dinamakan zakat, karena mengandung harapan mendapat nerkah,
penyucian diri, dan tambahan kebaikan. Secara etimologi, kata zakat berasal
dari bahsa arab yang Al-Zaka. Yang
mengandung beberapa arti seperti bekembang, suci dan berkah, sedangkan dalam
hukum terminologi hukum, zakat diartikan kadar harta tertentuyang diberikan
kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
Infaq
adalah mengeluarkan atau mambelanjakan harta yang mencakup zakat dan non-zakat.
Infaq ada yng besifat wajib dan sunnah. Infaq wajib diantaranya adalah Kafarat,
Nazar, dan Zakat. Sedangkan yang bersifat sunnah ialah infaq kepada sesama
musil yang membutuhkan, atau infaq kepada korban bencana. Infaq dapat diartikan
sebagai menafkahkan atau membelanjakan harta di jalan Allah.
Adapun
sodaqoh berati lebih luas dari zakat dan infaq. Sodaqoh dapat bermakna infaq,
zakat dan kebaikan non-materi. Ketiga kata tersebut didalam Al-Qur’an dijadikan
menjadi satu makna.
2.
Landasan Kewajiban Zakat dan Hukum
Menolaknya
Zakat terdapat pada rukun Islam yang ke-3 yang
diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah. Ayat-ayat yang
mambahas tentang zakat dan infaq yang teurun di Mekkah baru berupa anjuran dan
penyampaiannya menggunakan pujian bagi yang melaksanakannya dan cacian yang
meninggalkannya.
Hukum zakat adalah Wajib ‘ain dalam arti kewajiban untuk diri sendiri dan tidak bisa
dibebankan kepada orang lain. Banyak perintah Allah untuk membayar zakat dan
hampir keseluruhan perintah berzakat dirangkai bersama perintah untuk
menjalankan sholat. Sebagaimana dalam firmannya:
(#qßJÏ%r&ur
no4qn=¢Á9$#
(#qè?#uäur
no4qx.¨9$#
(#qãèx.ö$#ur
yìtB
tûüÏèÏ.º§9$#
ÇÍÌÈ
43. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah
beserta orang-orang yang ruku' (QS 2:43).
Zakat
adalah kewajiban yang disepakati oleh seluruh ulama umat islam dan sangat
dikenal luas, sehingga dikategorikan sebagai masalah pokok agama ini. Ini
artinya, apabila seorang mengingkari kewajibannya, ia dipastikan keluar gari
agamanya, dan dihukum bunuh dengan alasan kafir. Kecuali orang tersebut baru
masuk Islam, maka dimaklumi karena belum banyak emngetahui hukum agama.
Sedangkan
orang yang menolak membayarnya, namum masih meyakini kewajibannya , maka ia
berdosa. Karena penolakannya tidak diangap keluar agama.
3.
Harta
Yang Dikenai Zakat
Dalam
Al-Qur’an disebutkan beberapa jenis kekayaan yang dikenai zakat, yaitu emas,
perak, tanaman dan buah-buahan, hasil usaha seperti dagang dan sebagainya,
hasil perut bumi seperti tambang dan sebagainya, dan yang lain disebutkan
secara umum dengan kata “mal” yang berarti harta kekayaan. Sementara dalam
hadist Nabi Muhammad SAW disebutkan bahwa binatang ternak yang dikenai zakat
ada tiga macam yaitu: kambing, sapi, dan unta.
4.
Golongan
Penerima Zakat
Pengkategorian
golongan yang berhak menerima zakat telah dijelaskan dalam firman Allah sebagai
berikut
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$#
Ïä!#ts)àÿù=Ï9
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur
$pkön=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur
öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏBÌ»tóø9$#ur
Îûur È@Î6y «!$#
Èûøó$#ur
È@Î6¡¡9$#
( ZpÒÌsù ÆÏiB «!$#
3 ª!$#ur
íOÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ
60.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk
mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].
[647] Yang
berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya,
tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang
miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3.
Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan
zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru
masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga
untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang
berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan
tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara
persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu
membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan
Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa
fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan
sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang
bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
B.
Nilai-Nilai Islam Tentang Zakat,
Infaq, dan Sodaqoh
1.
Keutamaan
Zakat, Infaq, dan Sodaqoh
Setiap syariat
yang dikeluarkan Allah SWT selelu memiliki nilai kebajikan bagi manusia itu
sendiri. Begitupun Zakat, Infaq dan Sodaqoh Juga memiliki keutamaan,
diantaranya
a. Termasuk
orang yang bertaqwa
b. Termasuk
mukmin yang beruntung
c. Orang
yang mendapat rahmat Allah SWT
d. Orang
yang berzakat akan dihilangkan keburukannya
e. Harta
yang dizakatkan akan dilipat gandakan
2.
Ancaman
bagi orang yang tidak mengeluarkan ZIS
Selain
menjanjikan pahala bagi umat yang berzakat, Allah SWT juga memberikan ancaman
bagi orang yang enggan menzakatkan hartanya baik dalam bentuk infaq maupun
sodaqoh. Misalnya bagi orang yang memiliki emas dan perak namun tidak
mengeluarkan zakat, maka Allah akan memberikan siksaan yang pedih di neraka.
Allah SWT berfirman dalam berfirman dalam suraty At-Taubah 34-35:
* $pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZÏW2 ÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ crÝÁtur `tã È@Î6y «!$# 3 úïÏ%©!$#ur crãÉ\õ3t |=yd©%!$# spÒÏÿø9$#ur wur $pktXqà)ÏÿZã Îû È@Î6y «!$# Nèd÷Åe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OÏ9r& ÇÌÍÈ tPöqt 4yJøtä $ygøn=tæ Îû Í$tR zO¨Zygy_ 2uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâqßgàßur ( #x»yd $tB öNè?÷t\2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%räsù $tB ÷LäêZä. crâÏYõ3s? ÇÌÎÈ
34. Hai orang-orang yang
beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan
rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan
mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang
menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35.
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."
Dalam sebuah
hadits dijelaskan bahwa Allah SWT mengancam mereka yang menyimpan dan tidak
mengeluarkan zakat dengan menghancurkan harta mereka dengan batu panas yang
dibakar di neraka jahanam. Batu tersebut akan diletakkan diatas puting susu
mereka hingga tembus diatas bahunya dan diletakkan diatas bahunya hingga tembus
puting susunya.
Selain itu, bagi
mereka yang memiliki harta namun tidak berzakat maka kelak pada hari kiamat
hartanya akan dikalungkan di lehernya. Sebagaimana firman Allah pada surat Ali
Imron ayat 180:
wur ¨ûtù|¡øts tûïÏ%©!$# tbqè=yö7t !$yJÎ/ ãNßg9s?#uä ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù uqèd #Zöyz Nçl°; ( ö@t/ uqèd @° öNçl°; ( tbqè%§qsÜãy $tB (#qè=Ïr2 ¾ÏmÎ/ tPöqt ÏpyJ»uÉ)ø9$# 3 ¬!ur ß^ºuÏB ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur 3 ª!$#ur $oÿÏ3 tbqè=yJ÷ès? ×Î6yz ÇÊÑÉÈ
180.
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan
kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka.
sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan
itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah
segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang
kamu kerjakan.
Lebih lanjut,
ayat dijelaskan pad sebuah hadits bahwa harta yang tidak dizakatkan pada hari
kiamat akan berwujud ular jantan yang tidak berbulu diatas matanya terdapat dua
titik hitam kemudian melilit dan mencengkram pemilik harta itu.
Sementara bagi
yang pemilik harta dalam bentuk binatang ternak kemudian tidak dizakatkan maka
kelak pada hari kiamat, hewan tersebut akan menginjak-inja, serta menanduk
pemiliknya.
Bahkan Allah
melalui lisan Nabi-Nya bahwa jika jika ada suatu kaum yang menolak membayar
zakat, Allah tidak akan menurunkan hujan padanya.
Demikianlah
Allah memberikam ancaman siksaan yang mengerikan, dan amat pedih bagi orang
yang memiliki harta kekayaan tapi tidak mau mengeluarkan zakatnya.
C.
Tujuan dan Hikmah Zakat, Infaq, dan
Sodaqoh
Tujuannya
diisyaratkan zakat, infaq, dan sodaqoh diantaranya adalah supaya harta teserbut
tidak beredar di kalangan orang kaya semata. Sebagaimana disebutkan dalam
firman Allah SWT dalam surat Al-Hasyr ayat 7:
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqß§=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 w tbqä3t P's!rß tû÷üt/ Ïä!$uÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqß§9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
7. Apa saja harta rampasan
(fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal
dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,
supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu.
apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya
bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
Amat keras hukumannya.
Firman
Allahtersebut juga dikuatkan oleh hadits Nabi:
“Sesungguhnya
Allah telah memfardukan (mewajibkan) kepada mereka sodaqoh (zakat) atas harta
mereka, diambil orang kaya dan dikembalikan (diserahkan) kepada orang-orang
miskin diantara mereka.”
Adapun
hikmah yang terkandung dalam kewajiban diantaranya adalah untuk membersihkan
jiwa orang yang berzakat dari sifat sombong dan kikir,
serta membersihkan hartanya dari campur baurnya dengan harta orang lain,
sebagaimana dituangkan dalam surat At-Taubah ayat 103:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
103.
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
D.
Embrio Gerakan Zakat, Infaq, dan
Shodaqoh dalam Muhammadiyah
Sejarah
telah membuktikan bahwa sejak awal beridirinya Meuhammadiyah memiliki concern terhadap ketimpangan sosial
(kemiskinan dan keterbelakangan). Hal ini tampak bagaimana
K.H Ahmad Dahlan memiliki perhatian yang lebih pada surat Al Ma’un. Hingga pada
saat pengajiannya salah satu santrinya menanyakan mengapa surat ini selalu
dikaji.
K.H.
Ahmad Dahlan berusaha membangkitkan kesadaran kaum muslim terhadapsesama muslim
yang membutuhkan, terutama anak-anak fakir miskin dan yatim piatu. Maka
terbentuklah Majelis Penolong Kesengsaraan Oemoem (MKPO) pada 1336 H/ 1912 M
untuk mengurus kaum dhuafa.
Dalam
rangka mengamalkan surat Al-Ma’un K.H. Ahmad Dahlan mengajak untuk mencari
orang miskin disekitar tempat tinggal masing-masing. Jika menemukan oramng
miskin agar dibawa kerumah masing-masing, dimandikan, diberi pakaian yang layak
seperti yang mereka kenakan, diberi makan dan diberi tempat tinggal yang layak
seperti mereka. Dari situlah embrio pengelolaan zakat fitrah dan mal untuk dibagikan
kepada fakir miskin. Lalu lantas atas prakarsa K.H. Ahmad Dahlan didirikan
penampungan fakir miskin, panti asuhan yatim piatu, Rumah Sakit PKU
Muhammadiyah di Yogyakarta.
Teologi
Al-Ma’un ini tetap menjadi dasar gerakan Muhammadiyah sampai saat ini. Keberpihakan
Muhammadiyah kepada kaum dhuafa harga mati yang tak bisa ditawar lagi dan harus
menjadi kesadaran komunal bagi setiap warga Muhammadiyah.
E.
LAZISMU: Wujud Konsistensi Gerakan
Zakat, Infaq dan Sodaqoh dalam Muhammadiyah
Konsistensi gerakan
zakat, infaq, dan sodaqoh dalam Muhammadiyah, misalnya pada tahun 2002
didirikan lembaga zakat nasional yang diberi nama LAZISMU adalah lembaga
nirlaba tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui
pendayagunaan dana zakat, infaq dan sodaqoh, dan dana kedermawanan lainnya baik
lembaga maupun perseoraangan.
Berdirinya
lembaga ini ditandai dengan penandatanganan dan kelarasi oleh Prof. Dr. HA.
Syafi’i Ma’arif, MA (Buya Syafi’i) dan
dikukuhkan oleh menteri agama sebagai lembaga amil dan zakat melalui SK No.
457/21 November 2002.
Dasar pendirian
LAZISMU ada dua faktor yaitu Indonesia masih beselimut kemiskinan yang cukup
meluas, dan kebodohan dan indeks pembangunan yang rendah. Serta zakat diyakini
mampu menjadi sumbangsih dalam pembangunan keadilan sosial, dan mampu
mengentaskan kemiskinan.
Berdirinya
LAZISMU dimaksudkan untuk institusi pengelola zakat dengan manajemen
pengelolaan yang moderen dan mampu mengatasi maslah kondisi kebangsaan yang
terus berkembang. Program utama LAZISMU adalah pendayagunaan produktif dari
pemberdayaan ekonomi masyarakat, lalu selain itu adalah pemberdayaan pertanian
dan peternakan , lalu ada pengembangan pendidikan.
BAB III
Penutup
A.
Kesimpulan
Zakat
adalah persoalan pokok agama, selain itu memberikan nilai-nilai kebajikan bagi
pemilik harta tersebut. Zakat, infaq dan sodaqoh memiliki dimensi dimensi
sosial . dalam konteks mikro, zakat membantu meringankan beban hidup yang
dialami oleh saudara kita sesama muslim yang kurang mampu. Sementara dalam konteks
makro zakat menjadi solusi cerdas bagi ketimpangan sosial yang tengah terjadi
di tengah-tengah kehidupan masyarakat,
bangsa dan negara.
Gerakan
zakat, infaq, dan sodaqoh dalam Muhammadiyah meupakan salah satu memberikan
kontribusi terhadap penyelesaian masalah sosial seperti kemesikinan yang
melanda umat ini. Selain hal itu memang merupakan perintah agama. Karenanya
optimalisasi pengelolaan dana zakat, infaq dan sodaqoh adalah suatu
keniscayaan. Dengan begitu dana akan tepat sasaran dan tepat guna.
Daftar Pustaka
A
Syafi’i Ma’arif, dkk, Menggugat Modernitas Muhammadiyah; Refleksi Satu Abad
Muhammadiyah (Jakarta: Best Media Utama, 2010)
Quraish
Shihab, Wawasan Al-Qur’an (Bandung: Mizan, 2003)
Sayyid
Sabiq, Fiqih Sunnah, terj. Asep Sobari (Jakarta: Al-I’thisom, 2010)
Sulaiman
Rasyid, Fiqih Islam (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994)
Amir
Syariffudin, Garis-Garis Besar Fiqih
(Jakarta: Kencana, 2003)
Syamsul
Anwar, Studi Hukum Islam Kontemporer (Jakarta: RM Books, 2007)
Nadjamuddin
Ramly dan Hery Sucipto, Ensiklopedi Tokoh Muhammadiyah: Pemikiran dan Kiprah
Panggung Sejarah Muhammadiyah (Jakarta: Best Media, 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar