Selasa, 04 November 2014

Gerakan Zakat, Infaq dan Shodaqoh Dalam Muhammadiyah



BAB I
Pendahuluan

Mengawali tulisan ini, penulis ingin mengemukakan salah satu cendikiawan muslim, Hasan Hanafi, sebagaimana dikutip oleh Muslim Abdurrahman tentang konsep teologi sosialnay dalam memotret realitas sosial masyarakat islam. Dalam refleksi teologisnya, ia mengatakan

“kendati pun menurut ayat-ayat Al-Qur’an kita ini merupakan ummat yang satu (ummatan wahidah), namun sesungguhnya dalam kenyataan yang obyektif kita dipisahkan menjadi dua. Yaitu ummat yang “miskin” dan ummat yang “kaya”.
Bagi muslim, refleksi keberagaman seperti ini sangat bermanfaat untuk melakukan otokritik, apakah kesalahan yang kita cari mempunyai dimensi dimensi kesejahteraan ataukah hanya secara vertikal menunjukkan ketaan ritrualistik yang emosional.1)
Kerapkali seseorang tidak merasa bahwa mereka mampunyai tanggung jawab sosial, walaupun ia telah memiliki kelebihan harta kekayaan. Lain halnya dengan ibadah shalat, puasa, dan haji. Sebagian umat Islam memiliki kesadaran yang cukup tinggi dibanding dengan ibadah zakat, infaq dan sodaqoh. Karenanya, menurut Quraish Shihab, perlu adanya penetapan hak dan kewajiban agar tanggung jawab dan keadilan sosial dapat terlaksana dengan baik.2 Sebagaimana ditegaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an
þÎûur öNÎgÏ9ºuqøBr& A,ym È@ͬ!$¡¡=Ïj9 ÏQrãóspRùQ$#ur ÇÊÒÈ  
19. Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian. (QS Dzarriyat 19)

Ayat diatas menjelaskan bahwa didalam harta kekayaan yang dimiliki seseorang itu terdapat hak-hak orang lain. Artinya, zakat (infaq dan sodaqoh) adalah persoalanyang penting dalam Islam. Sehingga ketika Abu Bakar diangkat menjadi khalifah, misi pertamanya adalah memerangi orang-orang isalm yang tidak mau mengeluarkan zakat hartanya.
Islam sudah memberikan tuntunan bagaimana menyalurkan harta, yakni melalui zakat, infaq, dan sodaqoh. Muhammadiyah sebagai organisasi Islam juga memiliki concern dalam bidang ini. Dalam konteks tersebut, tulisan ini akan mencoba memotret bagaimana zakat, infaq dan sodaqoh dalam Muhammadiyah.


BAB II
Pembahasan Materi
A.     Konsep Dasar Zakat, Infaq dan Sodaqoh
1.         Definisi Zakat, Infaq dan Sodaqoh
Zakat dalah bagian dari hak Allah SWT, yang diberikan pleh manusia kepada orang-orang yang miskin. Dinamakan zakat, karena mengandung harapan mendapat nerkah, penyucian diri, dan tambahan kebaikan. Secara etimologi, kata zakat berasal dari bahsa arab yang Al-Zaka. Yang mengandung beberapa arti seperti bekembang, suci dan berkah, sedangkan dalam hukum terminologi hukum, zakat diartikan kadar harta tertentuyang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat.
Infaq adalah mengeluarkan atau mambelanjakan harta yang mencakup zakat dan non-zakat. Infaq ada yng besifat wajib dan sunnah. Infaq wajib diantaranya adalah Kafarat, Nazar, dan Zakat. Sedangkan yang bersifat sunnah ialah infaq kepada sesama musil yang membutuhkan, atau infaq kepada korban bencana. Infaq dapat diartikan sebagai menafkahkan atau membelanjakan harta di jalan Allah.
Adapun sodaqoh berati lebih luas dari zakat dan infaq. Sodaqoh dapat bermakna infaq, zakat dan kebaikan non-materi. Ketiga kata tersebut didalam Al-Qur’an dijadikan menjadi satu makna.

2.         Landasan Kewajiban Zakat dan Hukum Menolaknya
Zakat terdapat pada rukun Islam yang ke-3 yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah. Ayat-ayat yang mambahas tentang zakat dan infaq yang teurun di Mekkah baru berupa anjuran dan penyampaiannya menggunakan pujian bagi yang melaksanakannya dan cacian yang meninggalkannya.
Hukum zakat adalah Wajib ‘ain dalam arti kewajiban untuk diri sendiri dan tidak bisa dibebankan kepada orang lain. Banyak perintah Allah untuk membayar zakat dan hampir keseluruhan perintah berzakat dirangkai bersama perintah untuk menjalankan sholat. Sebagaimana dalam firmannya:
(#qßJŠÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ  
43. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku' (QS 2:43).
Zakat adalah kewajiban yang disepakati oleh seluruh ulama umat islam dan sangat dikenal luas, sehingga dikategorikan sebagai masalah pokok agama ini. Ini artinya, apabila seorang mengingkari kewajibannya, ia dipastikan keluar gari agamanya, dan dihukum bunuh dengan alasan kafir. Kecuali orang tersebut baru masuk Islam, maka dimaklumi karena belum banyak emngetahui hukum agama.
Sedangkan orang yang menolak membayarnya, namum masih meyakini kewajibannya , maka ia berdosa. Karena penolakannya tidak diangap keluar agama.
3.         Harta Yang Dikenai Zakat
Dalam Al-Qur’an disebutkan beberapa jenis kekayaan yang dikenai zakat, yaitu emas, perak, tanaman dan buah-buahan, hasil usaha seperti dagang dan sebagainya, hasil perut bumi seperti tambang dan sebagainya, dan yang lain disebutkan secara umum dengan kata “mal” yang berarti harta kekayaan. Sementara dalam hadist Nabi Muhammad SAW disebutkan bahwa binatang ternak yang dikenai zakat ada tiga macam yaitu: kambing, sapi, dan unta.
4.         Golongan Penerima Zakat
Pengkategorian golongan yang berhak menerima zakat telah dijelaskan dalam firman Allah sebagai berikut
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ   
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].

[647] Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.

B.     Nilai-Nilai Islam Tentang Zakat, Infaq, dan Sodaqoh
1.         Keutamaan Zakat, Infaq, dan Sodaqoh
Setiap syariat yang dikeluarkan Allah SWT selelu memiliki nilai kebajikan bagi manusia itu sendiri. Begitupun Zakat, Infaq dan Sodaqoh Juga memiliki keutamaan, diantaranya
a.       Termasuk orang yang bertaqwa
b.      Termasuk mukmin yang beruntung
c.       Orang yang mendapat rahmat Allah SWT
d.      Orang yang berzakat akan dihilangkan keburukannya
e.       Harta yang dizakatkan akan dilipat gandakan


2.         Ancaman bagi orang yang tidak mengeluarkan ZIS
Selain menjanjikan pahala bagi umat yang berzakat, Allah SWT juga memberikan ancaman bagi orang yang enggan menzakatkan hartanya baik dalam bentuk infaq maupun sodaqoh. Misalnya bagi orang yang memiliki emas dan perak namun tidak mengeluarkan zakat, maka Allah akan memberikan siksaan yang pedih di neraka. Allah SWT berfirman dalam berfirman dalam suraty At-Taubah 34-35:
* $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä ¨bÎ) #ZŽÏWŸ2 šÆÏiB Í$t6ômF{$# Èb$t7÷d9$#ur tbqè=ä.ù'us9 tAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ šcrÝÁtƒur `tã È@Î6y «!$# 3 šúïÏ%©!$#ur šcrãÉ\õ3tƒ |=yd©%!$# spžÒÏÿø9$#ur Ÿwur $pktXqà)ÏÿZムÎû È@Î6y «!$# Nèd÷ŽÅe³t7sù A>#xyèÎ/ 5OŠÏ9r& ÇÌÍÈ   tPöqtƒ 4yJøtä $ygøŠn=tæ Îû Í$tR zO¨Zygy_ 2uqõ3çGsù $pkÍ5 öNßgèd$t6Å_ öNåkæ5qãZã_ur öNèdâqßgàßur ( #x»yd $tB öNè?÷t\Ÿ2 ö/ä3Å¡àÿRL{ (#qè%räsù $tB ÷LäêZä. šcrâÏYõ3s? ÇÌÎÈ  
34. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
35. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

Dalam sebuah hadits dijelaskan bahwa Allah SWT mengancam mereka yang menyimpan dan tidak mengeluarkan zakat dengan menghancurkan harta mereka dengan batu panas yang dibakar di neraka jahanam. Batu tersebut akan diletakkan diatas puting susu mereka hingga tembus diatas bahunya dan diletakkan diatas bahunya hingga tembus puting susunya.
Selain itu, bagi mereka yang memiliki harta namun tidak berzakat maka kelak pada hari kiamat hartanya akan dikalungkan di lehernya. Sebagaimana firman Allah pada surat Ali Imron ayat 180:
Ÿwur ¨ûtù|¡øts tûïÏ%©!$# tbqè=yö7tƒ !$yJÎ/ ãNßg9s?#uä ª!$# `ÏB ¾Ï&Î#ôÒsù uqèd #ZŽöyz Nçl°; ( ö@t/ uqèd @ŽŸ° öNçl°; ( tbqè%§qsÜãy $tB (#qè=σr2 ¾ÏmÎ/ tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 3 ¬!ur ß^ºuŽÏB ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚöF{$#ur 3 ª!$#ur $oÿÏ3 tbqè=yJ÷ès? ׎Î6yz ÇÊÑÉÈ    
180. Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Lebih lanjut, ayat dijelaskan pad sebuah hadits bahwa harta yang tidak dizakatkan pada hari kiamat akan berwujud ular jantan yang tidak berbulu diatas matanya terdapat dua titik hitam kemudian melilit dan mencengkram pemilik harta itu.
Sementara bagi yang pemilik harta dalam bentuk binatang ternak kemudian tidak dizakatkan maka kelak pada hari kiamat, hewan tersebut akan menginjak-inja, serta menanduk pemiliknya.
Bahkan Allah melalui lisan Nabi-Nya bahwa jika jika ada suatu kaum yang menolak membayar zakat, Allah tidak akan menurunkan hujan padanya.
Demikianlah Allah memberikam ancaman siksaan yang mengerikan, dan amat pedih bagi orang yang memiliki harta kekayaan tapi tidak mau mengeluarkan zakatnya.




C.     Tujuan dan Hikmah Zakat, Infaq, dan Sodaqoh
Tujuannya diisyaratkan zakat, infaq, dan sodaqoh diantaranya adalah supaya harta teserbut tidak beredar di kalangan orang kaya semata. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Hasyr ayat 7:
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqß§=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqß§9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ  
7. Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.
Firman Allahtersebut juga dikuatkan oleh hadits Nabi:
“Sesungguhnya Allah telah memfardukan (mewajibkan) kepada mereka sodaqoh (zakat) atas harta mereka, diambil orang kaya dan dikembalikan (diserahkan) kepada orang-orang miskin diantara mereka.”
Adapun hikmah yang terkandung dalam kewajiban diantaranya adalah untuk membersihkan jiwa orang yang berzakat dari sifat sombong dan kikir, serta membersihkan hartanya dari campur baurnya dengan harta orang lain, sebagaimana dituangkan dalam surat At-Taubah ayat 103:
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  
103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.


D.   Embrio Gerakan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh dalam Muhammadiyah
Sejarah telah membuktikan bahwa sejak awal beridirinya Meuhammadiyah memiliki concern terhadap ketimpangan sosial (kemiskinan dan keterbelakangan). Hal ini tampak bagaimana K.H Ahmad Dahlan memiliki perhatian yang lebih pada surat Al Ma’un. Hingga pada saat pengajiannya salah satu santrinya menanyakan mengapa surat ini selalu dikaji.
K.H. Ahmad Dahlan berusaha membangkitkan kesadaran kaum muslim terhadapsesama muslim yang membutuhkan, terutama anak-anak fakir miskin dan yatim piatu. Maka terbentuklah Majelis Penolong Kesengsaraan Oemoem (MKPO) pada 1336 H/ 1912 M untuk mengurus kaum dhuafa.
Dalam rangka mengamalkan surat Al-Ma’un K.H. Ahmad Dahlan mengajak untuk mencari orang miskin disekitar tempat tinggal masing-masing. Jika menemukan oramng miskin agar dibawa kerumah masing-masing, dimandikan, diberi pakaian yang layak seperti yang mereka kenakan, diberi makan dan diberi tempat tinggal yang layak seperti mereka. Dari situlah embrio pengelolaan zakat fitrah dan mal untuk dibagikan kepada fakir miskin. Lalu lantas atas prakarsa K.H. Ahmad Dahlan didirikan penampungan fakir miskin, panti asuhan yatim piatu, Rumah Sakit PKU Muhammadiyah di Yogyakarta.
Teologi Al-Ma’un ini tetap menjadi dasar gerakan Muhammadiyah sampai saat ini. Keberpihakan Muhammadiyah kepada kaum dhuafa harga mati yang tak bisa ditawar lagi dan harus menjadi kesadaran komunal bagi setiap warga Muhammadiyah.


E.     LAZISMU: Wujud Konsistensi Gerakan Zakat, Infaq dan Sodaqoh dalam Muhammadiyah
Konsistensi gerakan zakat, infaq, dan sodaqoh dalam Muhammadiyah, misalnya pada tahun 2002 didirikan lembaga zakat nasional yang diberi nama LAZISMU adalah lembaga nirlaba tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan dana zakat, infaq dan sodaqoh, dan dana kedermawanan lainnya baik lembaga maupun perseoraangan.
Berdirinya lembaga ini ditandai dengan penandatanganan dan kelarasi oleh Prof. Dr. HA. Syafi’i Ma’arif, MA (Buya Syafi’i)  dan dikukuhkan oleh menteri agama sebagai lembaga amil dan zakat melalui SK No. 457/21 November 2002.
Dasar pendirian LAZISMU ada dua faktor yaitu Indonesia masih beselimut kemiskinan yang cukup meluas, dan kebodohan dan indeks pembangunan yang rendah. Serta zakat diyakini mampu menjadi sumbangsih dalam pembangunan keadilan sosial, dan mampu mengentaskan kemiskinan.
Berdirinya LAZISMU dimaksudkan untuk institusi pengelola zakat dengan manajemen pengelolaan yang moderen dan mampu mengatasi maslah kondisi kebangsaan yang terus berkembang. Program utama LAZISMU adalah pendayagunaan produktif dari pemberdayaan ekonomi masyarakat, lalu selain itu adalah pemberdayaan pertanian dan peternakan , lalu ada pengembangan pendidikan.



BAB III
Penutup
A.     Kesimpulan
Zakat adalah persoalan pokok agama, selain itu memberikan nilai-nilai kebajikan bagi pemilik harta tersebut. Zakat, infaq dan sodaqoh memiliki dimensi dimensi sosial . dalam konteks mikro, zakat membantu meringankan beban hidup yang dialami oleh saudara kita sesama muslim yang kurang mampu. Sementara dalam konteks makro zakat menjadi solusi cerdas bagi ketimpangan sosial yang tengah terjadi di tengah-tengah  kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Gerakan zakat, infaq, dan sodaqoh dalam Muhammadiyah meupakan salah satu memberikan kontribusi terhadap penyelesaian masalah sosial seperti kemesikinan yang melanda umat ini. Selain hal itu memang merupakan perintah agama. Karenanya optimalisasi pengelolaan dana zakat, infaq dan sodaqoh adalah suatu keniscayaan. Dengan begitu dana akan tepat sasaran dan tepat guna.



Daftar Pustaka


A Syafi’i Ma’arif, dkk, Menggugat Modernitas Muhammadiyah; Refleksi Satu Abad Muhammadiyah (Jakarta: Best Media Utama, 2010)
Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an (Bandung: Mizan, 2003)
Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, terj. Asep Sobari (Jakarta: Al-I’thisom, 2010)
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994)
Amir Syariffudin, Garis-Garis  Besar Fiqih (Jakarta: Kencana, 2003)
Syamsul Anwar, Studi Hukum Islam Kontemporer (Jakarta: RM Books, 2007)
Nadjamuddin Ramly dan Hery Sucipto, Ensiklopedi Tokoh Muhammadiyah: Pemikiran dan Kiprah Panggung Sejarah Muhammadiyah (Jakarta: Best Media, 2010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar